Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta Kematian Brigadir Nurhadi, Diduga Masih Hidup saat Ditemukan

Brigadir Nurhadi
Intinya sih...
  • Dugaan intimdasi dokter agar tak jalankan SOP medis
  • Adanya permasalahan penetapan pasal dalam kasus ini
  • Fakta tambahan berupa penggunaan narkoba oleh Brigadir Nurhadi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberi asistensi dalam kasus tewasnya Briganir Nurhadi. Ada sejumlah fakta yang diungkapkan Polri dalam kasus meninggalnya anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, salah satunya adalah asistensi bahwa korban ditemukan masih dalam keadaan hidup.

"Dinyatakan meninggal dunia oleh klinik, namun ada dugaan bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

1. Dugaan intimidasi dokter agar tak jalankan SOP medis

IMG_20250704_095903_656.jpg
Barang bukti dugaan kasus penganiayaan kematian Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan, penanganan awal dalam kasus tersebut mengalami masalah berupa tak adanya dokumentasi luka korban karena dugaan tekanan dari salah seorang tersangka.

"Dugaan adanya intimidasi salah satu tersangka terhadap dokter agar tidak menjalankan SOP medis," katanya.

Dia juga mengungkapkan dari hasil autopsi dan hasil visum mengungkapkan tanda-tanda kekerasan berupa patah tulang belakang hingga luka cakaran dan lainnya.

2. Adanya permasalahan penetapan pasal

Proses pembongkaran makam Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025 lalu. (dok. Istimewa)
Proses pembongkaran makam Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025 lalu. (dok. Istimewa)

Kemudian ada permasalahan dalam penetapan pasal, mulai dari pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan kematian, kemudian

soal pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematiab dan turut serta melakukan tindak pidana.

Kemidian pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 116 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait memberikan Narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta pasal 221 KUHP tentang enyembunyikan Orang yang melakukan kejahatan atau yang ditutup karena kejahatan / memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan ( Obstuction Of Justice ).

Djuhandani mengatakan pasal ini bisa jadi sebagai petunjuk pelaku utama.

3. Fakta tambahan berupa penggunaan narkoba

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)
Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma)

Dia menjelaskan ada fakta tambahan berupa bukti penggunaan narkoba oleh Brigadir Nurhadi dan beberapa tersangka.

Selain itu memang ada video yang menunjukkan korban masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal.

"Ada saksi kunci (istri korban dan tersangka lain) yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut. Bukti dan data digital serta forensik digital bisa menjadi alat bukti," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us