Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pagar laut sepanjang tiga kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.

“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, terdapat 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan sejak 2022. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa beberapa pihak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di