Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Ilegal Merapi Jateng
Pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polri)

Intinya sih...

  • Terdapat 36 titik tambang ilegal di kawasan Merapi

  • Tambang ilegal mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar

  • Kerugian negara mencapai Rp3 triliun akibat pertambangan ilegal selama 10 tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan tiga tersangka itu yakni DA selaku pemilik depo pasir, sementara dua tersangka lainnya berinisial WW dan AP.

"Tiga orang tersangka inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

1. Terdapat 36 titik tambang ilegal

Pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polri)

Irhamni menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik kawasan Merapi. Total, ada 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

“Berdasarkan hasil analisis Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan berada di dalam kawasan taman nasional,” ujarnya.

2. Tambang ilegal ancam lingkungan

Pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polri)

Irhamni menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," ujarnya.

3. Terdapat kerugian negara Rp3 triliun

Wakabareskrim Komjen Pol Nunung Syaifuddin (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap negara telah mengalami kerugian Rp3 triliun dari kalkulasi pertambangan ilegal 10 tahun.

"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun," ujarnya.

Editorial Team