Cara Kementerian ESDM Sikat Tambang Emas Ilegal di Gunung Arfak Papua

- Kementerian ESDM siapkan skema izin pertambangan rakyat untuk atasi tambang emas ilegal di Pegunungan Arfak, Papua Barat.
- Proses penerbitan IPR melibatkan Badan Geologi dan partisipasi dari pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
- Bupati Pegunungan Arfak akan bertemu dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam 2 minggu ke depan untuk membahas legalisasi aktivitas tambang emas di wilayahnya.
Minahasa, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) berupaya menangani tambang emas ilegal yang masih merajalela di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Untuk mengatasinya, Kementerian ESDM menyiapkan skema izin pertambangan rakyat (IPR).
IPR berfungsi untuk melegalkan aktivitas tambang masyarakat. Bagaimanakah mekanisme mendapatkan IPR?
1. Harus diajukan oleh pemda ke Kementerian ESDM

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan untuk mengajukan IPR, perlu partisipasi dari pemerintah daerah (Pemda). Nantinya, Kementerian ESDM akan menentukan apakah IPR terbit, sehingga tambang tersebut bisa ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Terserah, mau formalisasi kalau itu melalui usulan dari Gubernur kepada Menteri untuk ditapkan WPR," kata Tri di Minahasa, Sulawesi Utara, dikutip Kamis, (30/10/2025).
2. Libatkan Badan Geologi

Tri mengatakan, proses penerbitan IPR akan melibatkan Badan Geologi untuk melakukan evaluasi, sebelum menerbitkan IPR.
“Menteri melakukan evaluasi bersama Badan Geologi. Nanti ditetapkan WPR, setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan WPR,” ucap Tri.
3. Bupati Pegunungan Arfak bakal temui Bahlil buat bahas tambang ilegal

Bupati Kabupaten Arafak, Dominggus Saiba mengakui masih ada aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Dia pun mengajukan pertemuan dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk membahas hal tersebut.
Dominggus mengajukan pertemuan dengan Bahlil dalam 2 minggu ke depan agar aktivitas pertambangan emas di Pegunungan Arfak bisa dilakukan secara legal.
"Kemarin kami pertemuan dengan Ketua Komisi XII bersama Gubernur di Papua Barat, saya sudah sampaikan bahwa dua minggu lagi saya akan bertemu dengan Menteri ESDM, dan saya minta terbitkan izin," tutur Bahlil.
Permintaan tersebut pun diajukan oleh Bahlil. "Oke, saya tunggu kau di Jakarta lah ya," ujar Bahlil.
















