Bareskrim Tetapkan Komisaris PT AJP Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang dari tindak pidana awal judi online (judol).
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan FH dan PT AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang cukup.
“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” ujat Helfi di Bareskrim Polri (16/1/2025).
1. PT AJP menampung hasil judol dari FH
Helfi menjelaskan, PT AJP dalam kasus ini berperan menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang dan hasilnya kembali kepada PT AJP.
“Kemudian rekening yang ada di PT AJP juga sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP,” ujar Helfi.
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” lanjutnya.