Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang dari tindak pidana awal judi online (judol).
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan FH dan PT AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang cukup.
“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” ujat Helfi di Bareskrim Polri (16/1/2025).