Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judol

Konpers Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (6/1/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol).

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan dari prmain hingga bandar judol.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai,” kata Helfi di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).

Hotel Arrus dikelola PT Arta Jaya Putra itu menggunakan uang seseorang berinisial FH yang dialirkan oleh lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.

“Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40.560.000.000 rupiah (Rp40 miliar). Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola,” ujar Helfi.

“Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” lanjutnya.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Para terduga pelaku yang telah disebutkan juga masih berstatus saksi.

“Nah nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung,” kata Helfi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us