Kabareskrim mengungkapkan, di jaringan Arab Saudi ini ada 39 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO dan telah dipulangkan oleh KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Sebelumnya, para pekerja dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji sebesar USD 250-300. Mereka sempat ditampung di rumah tersangka Maslachah yang berperan sebagai penampung, pengirim, dan pengurus visa.
Selanjutnya mereka diberangkatkan dari Bandara Juanda ke Pontianak, kemudian ke Entikong, Serawak, dan Kuala Lumpur.
"Di Bandara Kuala Lumpur, korban telantar selama dua hari, kemudian diamankan oleh KBRI Kuala Lumpur. Setelah dicek, ternyata visa yang digunakan adalah visa ziarah, bukan visa kerja," ungkap Ari di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/12).
Menurut Ari, mereka berpindah-pindah tempat guna mengelabui petugas. Sebab, mereka menganggap bandara besar sangat ketat. Namun, mereka dipulangkan sebelum menginjakkan kaki di Arab Saudi.
Selain Maslachah, tiga tersangka lainnya yang ditangkap dari jaringan Arab Saudi adalah Fatmawati (perekrut dan sponsor), Ujang (calo pengurusan pasport), dan Rofik (pengantar korban dari Indonesia ke Malaysia).