Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengamankan lima tersangka, yang merupakan jaringan pemalsu uang bersama barang bukti sebanyak 27 lak (2.700 lembar) dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, terungkapnya jaringan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh anggotanya di Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dari seorang warga terkait adanya peredaran uang palsu. 

Berbekal hal tersebut, pihaknya pun langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi pelaku. 

"Setelah malekukan kesepakatan, akhirnya pada Minggu (3/12) malam tim menangkap AY di sebuah kawasan di Karawang, Jawa Barat,"kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/12).

Default Image IDN

Pengembangan pun terus dilakukan, hingga melakukan penggeledahan di tempat tinggal AY di Desa Pandaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Default Image IDN

Di sini petugas menyita 10 lak (1.000 lembar) uang pecahan Rp 100.000. Sementara sisanya, diamankan petugas dari tersangka lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka CM dan TT melalui AS di kawasan Bekasi Barat dengan perbandingan 1:2,5. Sementara AS, mendapatkan uang palsu dari BH dengan perbandingan 1:3," ungkap Agus.

Default Image IDN

Akibat perbuatan tersangka, petugas menjerat para tersangka dengan pasal 36 ayat 2 atau ayat 3 UU No.17 tahun 2011 tentang Mata Uang, jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editorial Team