Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Polri ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Polisi sita 1.797 tabung gas dari tiga lokasi di Bogor, Bekasi, dan Jawa Tengah
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas non-subsidi dengan total keuntungan Rp10.184.000.000
  • Lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini dengan peran masing-masing sebagai pemilik tempat pengoplosan, karyawan, pemilik gudang, dan karyawan penyuntik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Bogor, Bekasi dan Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, gas tiga kilogram subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat miskin dioplos dan dijual dengan harga nonsubsidi.

“Total keuntungannya, sejumlah Rp10.184.000.000.” Kata Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).

1. Polisi sita 1.797 tabung gas dari tiga lokasi

Bareskrim Polri ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka, mereka adalah RJ, K, F, MT dan MM. Adapun modus mereka adalah dengan membeli gas melon sebanyak-banyaknya dan menyuntikkannya ke tabung gas 12 kilogram.

“Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” ujar Nunung.

2. Peran para tersangka

Bareskrim Polri ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun peran tersangka RJ adalah pemilik tempat pengoplosan di Cileungsi, Bogor. Ia menjual gas 12 kilogram hasil oplos. Sementara peran tersangka K merupakan karyawan yang bertugas selaku dokter atau penyuntik dalam hal melakukan pemindahan tabung isi gas.

Tersangka F alias K merupakan pemilik gudang sekaligus dokter atau penyuntik di TKP di Jatibening, Kabupaten Bekasi.

Begitu juga peran MT sebagai pemilik gudang gas di Kabupaten Tegal. Sementara peran tersangka MM adalah karyawan yang bertugas untuk menyuntik tabung LPG.

3. Para tersangka dijerat Pasal berlapis

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita junctokan juga dengan Pasal 55 Ayat 1 (ini dia ga nyebut UU apa) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Nunung.

Editorial Team