Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah eks menteri sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan mendekam di penjara itu selama 9 tahun usai terbukti melakukan korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

Matheus dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/9/2021).

1. Matheus juga harus bayar Rp1,5 miliar dalam sebulan

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan atau harta miliknya bakal disita untuk dilelang.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.

2. Vonis Matheus lebih berat dari tuntutan jaksa

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di