Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah eks menteri sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan mendekam di penjara itu selama 9 tahun usai terbukti melakukan korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.
Matheus dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/9/2021).