Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyampaikan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Berdasarkan surat tertanggal 26 Agustus 2024 tersebut, Bawaslu DKI Jakarta menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU DKI Jakarta.
Hasil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut dilanjutkan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Surat tersebut tertanggal 26 Agustus 2024.