Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Terpisah, Bagja juga sempat mengatakan sebenarnya sudah ada fatwa haram mengenai politik uang.
Kendati begitu, sayangnya fatwa tersebut kurang disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat.
"Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung, antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang, kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, bahwa fatwanya sudah ada," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Bagja tak memungkiri fatwa haram tentang politik uang kurang disebarluaskan dengan masif. Dia bahkan menyebut, umat penganut kepercayaan lain juga punya pandangan yang sama soal larangan politik uang.
"Hanya fatwa (soal politik uang) ini kurang disebarkan, di ceramah, di kotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara, kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk antipolitik uang," ucap dia.
Kendati begitu, Bagja memastikan akan terus mengembangkan berbagai aturan dan fokus mengawasi berbagai tahapan pemilu. Dia mengingatkan kampanye antipolitik uang hingga antikorupsi sebenarnya harus direalisasikan dan disosialisasikan dengan baik ke seluruh masyarakat.
"Sekarang pada titik ini untuk pengembangan perempuan antipolitik uang, antikorupsi, kita kerja sama," tutur dia.
"Politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh, yang begitu-begitu harus dilihat" sambung dia.