Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah meminta Komisi Pemilihan Umum menolak partai politik yang belum memasukkan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ada tiga rekomendasi yang disarankan Bawaslu kepada KPU.
Bantahan ini disampaikan Bawaslu dalam hak jawabnya kepada redaksi IDN Times terkait pemberitaan yang berjudul 'Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Beri Catatan Khusus ke KPU'. Berita ini diterbitkan pada Rabu, 13 Juli 2022.
Adapun kalimat yang dipermasalahkan oleh Bawaslu dalam tulisan tersebut berada di listicle ke-2 berita, sebagai berikut:
“Kedua, Bawaslu menilai bahwa secara administrasi KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan. KPU juga diminta untuk bertindak tegas apabila ada parpol yang tidak melengkapi data di sistem informasi partai politik (SIPOL).”
Berikut sanggahan Bawaslu dalam surat hak jawabnya:
Disclaimer: Artikel ini merupakan hak jawab Bawaslu terkait pemberitaan IDN Times pada Rabu 13 Juli 2022 yang berjudul "Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Beri Catatan Khusus ke KPU”. IDN Times meminta maaf atas kekeliruan pada artikel tersebut. Dengan demikian kami telah menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.