Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Beri Catatan Khusus ke KPU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi (dok Bawaslu)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang potensi pelanggaran jelang tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, mendorong KPU supaya selalu mengedepankan sikap antisipasi dan waspada pada verifikasi serta penetapan peserta Pemilu.

"Pada 1 Agustus 2022 pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai dibuka. Menjelang pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan verifikasi dan penetapan, Bawaslu mendorong KPU mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).

Disclaimer: Artikel ini memuat hak jawab dan ralat dari Bawaslu terkait pernyataan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Puadi.

1. KPU tidak teliti memeriksa kelengkapan data

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Fuadi menjabarkan sejumlah catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada Pemilu sebelumnya. Pertama, ketidakcermatan KPU dalam melakukan penelitian kelengkapan data.

"Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," kata Fuadi.

2. KPU tolak pendaftaran parpol hanya karena tak input Sipol

Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Kedua, Bawaslu menilai bahwa secara administrasi KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan.

Puadi juga menyebut harusnya KPU  menolak pendaftaran partai politik yang tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Dari aspek administrasi, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya," kata Puadi.

Dia juga meminta  bertindak tegas apabila ada parpol yang tidak melengkapi data di sistem informasi partai politik (SIPOL).”

3. KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga, kata Puadi, KPU seharusnya bisa menindaklanjuti segala pelanggaran temuan Bawaslu terkait verifikasi partai politik.

"Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," kata dia.

4. Bawaslu menyampaikan hak jawab, menyanggah pernyataan Puadi

Pada Kamis (14/7/2022), Bawaslu menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di atas, khususnya terkait pernyataan Puadi sebagai berikut: 

“kedua, Bawaslu menilai bahwa secara administrasi KPU tidak perlu melakukan
verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan. KPU juga diminta untuk bertindak
tegas apabila ada parpol yang tidak melengkapi data di sistem informasi partai politik
(SIPOL).”

Kami melakukan sanggahan dan bantahan dan menyatakan bahwa Anggota Bawaslu
Puadi tidak pernah menyatakan hal tersebut.

Dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu, 13 Juli 2022 yang menjadi rujukan
dalam membuat berita, Anggota Bawaslu Puadi menyatakan:

Berikut catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu
sebelumnya:

  1. Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan
    dokumen pendaftaran.
  2. Dari aspek administrasi, meliputi: (a) KPU tidak melakukan verifikasi faktual
    terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (b) KPU tidak
    menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan
    penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
  3. Dari aspek pidana, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU
    tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Umi Kalsum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us