Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)
Sementara itu, Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menuding Bawaslu cenderung berat sebelah dalam memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan, dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan alasan kekurangan bukti materiil.
"Sebagai lembaga pengawas pemilu dalam beberapa kasus (Bawaslu) bersikap berat sebelah,” ucap Ari Yusuf Amir.
Ari mencontohkan, Timnas AMIN telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming. Saat membuat laporan, Ari mengaku telah melampirkan alat bukti lengkap. Namun, laporan itu tak diproses Bawaslu.
Di sisi lain, kata Ari, Bawaslu memproses laporan terkait pantun Cak Imin saat pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023. Cak Imin dilaporkan melakukan kampanye sebelum waktunya. Bawaslu bahkan menindaklanjuti laporan itu.
“Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap. Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, seperti laporan pantun Cak Imin,” kata dia.
“Padahal pembacaan pantun tersebut jelas-jelas bukan termasuk kategori kampanye menurut PKPU yang mensyaratkan adanya penyampaian visi, misi, dan program,” imbuhnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.