Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: Putusan DKPP Sebatas Teguran Supaya KPU Lebih Hati-Hati

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi peringatan keras DKPP terhadap Ketua KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi peringatan sanksi keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. 

Bagja mengatakan putusan itu hanya bersifat sebagai peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang. 

Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat ditemui di Gedung DPR seusai rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Ini merupakan koreksi juga pengingat bagi penyelenggara pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang," kata dia.

1. Bawaslu klaim akan mengawasi KPU supaya lebih hati-hati

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi peringatan keras DKPP terhadap Ketua KPU RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Bagja mengatakan, Bawaslu akan mengawasi KPU supaya ke depannya lebih hati-hati dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya. Bawaslu juga akan menunggu surat teguran tersebut untuk segera disampaikan kepada KPU. 

"Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU," tuturnya.

Bagja tak mau berkomentar ketika ditanya apakah pelanggaran kode etik terhadap Hasyim Asy'ari tersebut menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu. 

"No comment kalau itu, hehehe. Tapi yang jelas harus berhati-hati lagi terhadap hal tersebut," ujarnya. 

2. Ketua KPU terbukti melanggar kode etik terhadap pencalonan Gibran

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.

3. Putusan DKPP tak bisa pecat Ketua KPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak bisa dipecat dari jabatannya. Sebab kata dia, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif. 

Tidak hanya itu, peringatan keras tersebut juga tidak akan berimplikasi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran). Nggak ada," kata Heddy.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us