Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan bus TransJakarta jadi media kampanye. Dalam video itu, terlihat alat peraga kampanye berupa stiker ditempelkan di salah satu kursi bus.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, transportasi publik tidak boleh digunakan untuk menjadi sarana kampanye.
"Tidak boleh (transportasi publik jadi sarana kampanye), fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang pelat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, pelat kuning ya, TransJakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu gak boleh," kata Bagja di Jakarta, dikutip Jumat (8/12/2023).