Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilarang Memasang Baliho Kampanye di Pohon, Ini Aturannya

Ilustrasi baliho calon legislatif partai politik. idntimes.com
Ilustrasi baliho calon legislatif partai politik. idntimes.com

Jakarta, IDN Times - Pengamat pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan bahwa pohon tidak boleh digunakan sebagai media alat peraga kampanye (APK).

Saat ini, jelang kontestasi politik Pemilu 2024, banyak sekali baliho kampanye yang dipasang di pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.

Titi mengatakan, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang berkampanye dengan memanfaatkan pohon.

"Pohon jadi Caleg Wall of Fame. Padahal dilarang pasang bahan atau alat peraga di pohon," kata Titi dalam keterangannya kepada IDN Times, Kamis (7/12/2023).

1. Diatur dalam Peraturan KPU

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Titi menuturkan, pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan atau

h. taman dan pepohonan.

2. Masyakarat diajak tak pilih caleg yang kampanye di pohon

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (IDNTimes/Melani Putri)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (IDNTimes/Melani Putri)

Titi lantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih caleg yang melanggar aturan seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga kampanye.

Dia juga mempertanyakan peran Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran kampanye tersebut.

"Jangan pilih caleg yang memaku pohon untuk kampanye. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan," ucap dia.

3. Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi calon presiden (capres) saat berkampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Jadwal dan aturan kampanye diatur secara detail dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu.

Kampanye sendiri sudah mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 lalu. Masa tahapan kampanye digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kemudian, 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Februari 2024 pemilihan suara dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us