Depok, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima dan menelusuri adanya pelaporan perusakan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon anggota legislatif Kota Depok. Namun, Bawaslu belum dapat melakukan pengambilan keputusan lantaran belum adanya pihak terlapor.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan, laporan adanya perusakan APK milik caleg telah dilaporkan ke Panwascam Sawangan dan Bojongsari, karena perusakan berada di dua wilayah kecamatan tersebut. Selain itu, pihak pelapor turut memberikan laporan ke Bawaslu Kota Depok.
"Jumlahnya ada 30 APK, memang kejadiannya di wilayah Sawangan dan Bojongsari," ujar Sulastio saat ditemui IDN Times, Jumat (29/12/2023).