Ilustrasi - Umat muslim mendengarkan ceramah sebelum melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Subulussalam Al- Khoory Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/4/2022) malam. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Lolly menyebut sanksi yang berkenaan dengan kampanye di tempat ibadah dalam Pasal 280 bisa pidana. Dalam konteks ini, Bawaslu akan berhati-hati ketika melakukan penanganan pelanggaran ini, karena itu harus diiringi dengan upaya pencegahan.
"Nah ini yang sedang kami lakukan saat ini, memastikn seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu (peserta Pemilu 2024) tidak melakukan yang sebagaimana dilarang," kata dia.
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah. Selain itu, pasal ini juga mengatur larangan kampanye yang menghina agama, suku, ras, golongan, calon, hingga peserta pemilu lainnya.
Sedangkan, sanksi administratif seperti pencabutan hak bagi pelanggar kampanye diatur dalam Pasal 284, 285, dan 286 UU Pemilu. Sementara sanksi pidananya diatur Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.