Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari buka suara soal temuan kasus tertukarnya surat suara DPR dan DPRD di sejumlah TPS.
Hasyim menegaskan, jenis surat suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar tersebut akan dihitung untuk suara partai.
“Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai,” kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim menjelaskan, surat suara DPR dan DPRD tetap dihitung sah karena peserta pemilunya sama, yakni partai politik.
Namun, dengan catatan, petugas KPPS harus mencantumkan catatan kejadian khusus pada formulir hasil.
“Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut,” tutur dia.
Kemudian, untuk jenis surat suara DPD yang tertukar, dihitung sebagai surat suara yang tidak sah karena calon anggota DPD tiap provinsi berbeda-beda.
“Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinisi lain dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda,” ujarnya.