Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membantah membatasi akses Silon sebagaimana yang diadukan Bawaslu ke DKPP.
Hasyim memastikan pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Dia menyebut, tak membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut.
"Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data dan dokumen Bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata dia, dalam sidang.
Sebaliknya, Hasyim mengimbau seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf g dan h undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Hasyim.
Di samping itu, yang dilakukan KPU dalam menjaga data dan dokumen bacaleg di Silon sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019. Dalam kesaksiannya, Hasyim menyebut kebijakan itu sudah diberlakukan, karena dia sendiri saat itu menjabat sebagai anggota KPU.
"Kebijakan yang dimaksud juga berlaku pada Pemilu 2019, ketika saya sebagai teradu juga menjadi bagian dari anggota KPU untuk menyelenggarakan Pemilu 2019," tegas dia.
Selain itu, Hasyim juga menyinggung mengenai aturan kewenangan Bawaslu atas verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa Pasal 251 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bukan melakukan verifikasi. Tapi melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg DPR, DPRD yang dilakukan oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kota," imbuh Hasyim.