Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan dalih menjaga data pribadi bakal calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yang digelar di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Dalam perkara itu, Bawaslu sebagai pengadu mengadukan jajaran komisioner KPU RI terkait terbatasnya akses Silon.

1. Bawaslu nilai KPU keliru soal aturan Keterbukaan Informasi Publik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly menjelaskan Bawaslu sudah tiga kali mengirimkan surat kepada KPU untuk membuka akses Silon secara menyeluruh. Namun, dia menyayangkan, KPU justru tetap membatasi akses data dan dokumen Silon ke Bawaslu. KPU berdalih, pembatasan akse Silon itu memuat informasi rahasia dengan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Lolly, alasan yang disampaikan KPU melalui surat balasan dengan Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 itu tidak beralasan menurut hukum.

Dia lantas mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu menjelaskan bahwa pemohon informasi publik adalah warga negara dan atau badan hukum Indonesia.

Sedangkan yang menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yaitu badan publik yang merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di dalamnya juga termasuk organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD, sumbangan masyarakat, dan luar negeri.

Dengan demikian, Lolly menuturkan, seharusnya KPU memahami permintaan akses di Silon bukan dalam konteks permohonan Informasi Publik.

"Apabila para teradu menggunakan rezim hukum Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, terhadap permintaan akses data dan dokumen pada Silon oleh para pengadu, maka para teradu telah keliru, karena para pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik," tutur Lolly.

"Seharusnya, para teradu memahami konteks permintaan akses data dan dokumen pada Silon tersebut bukanlah dalam konteks permohonan informasi publik, melainkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan yang berlaku dalam rezim UU Pemilu," sambung dia.

2. KPU bantah batasi akses Silon ke Bawaslu

Editorial Team

Tonton lebih seru di