Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPP

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diajukan terkait terbatasnya akses Bawaslu terhadap akses sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.

1. Bawaslu sebut jajaran KPU RI dilaporkan terkait akses Silon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono membenarkan pelaporan yang dilayangkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan jajaran Komisioner KPU.

"Iya (laporan diserahkan terhadap KPU ke DKPP RI). Soal akses Silon," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

2. Pelaporan diproses oleh Bawaslu

Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (dok. Istimewa)

Sementara, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan pelaporan tersebut diadukan pada Senin (7/8/2023) sore.

"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore. Saat ini masih dalam proses," ucap dia.

3. Laporan akan diverifikasi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Ketua DKPP Heddy Lugito dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia memastikan, hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran itu masih dalam proses. Nantinya pelaporan tersebut akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, akan dilanjutkan dengan verifikasi materiil. 

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," tutur Dewa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us