Plt Menkopolhukam, Tito Karnavian ketika berada di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Dalam rapat kerja itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mencatat ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang disampaikannya Tito, terdapat 450 personel ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggar netralitas ASN.
Tito menjelaskan dari total 450 laporan itu, 240 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan sudah dikenai sanksi.
"(Sebanyak) 180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," ujarnya.
Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Tito menampilkan lima jabatan ASN yang paling banyak melanggar.
Kategori jabatan ASN yang paling banyak melanggar pertama adalah fungsional dengan persentase 23,3 persen dari total kasus pelanggaran netralitas. Kedua, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 22,9 persen. Ketiga dan seterusnya, pelaksana (18,3 persen), kepala wilayah meliputi camat atau lurah (16,7 persen), dan administrator (10,4 persen).
Selain itu, Tito juga menyampaikan lima besar kategori pelanggaran yang terjadi. Berikut rinciannya:
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow group/akun pemenangan bakal calon/calon (15,8 persen)
- Ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik (12,9 persen)
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon (11,3 persen)
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat (10,8 persen)
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen).