Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, saat menyampaikan laporan kegiatan peluncuran SIPS V.3, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni menyampaikan bahwa SIPS Versi 3.0 merupakan terobosan Bawaslu dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Hal itu ditujukan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pihak yang berkepentingan langsung dengan pemilu dan pemilihan, yakni partai politik peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau, serta warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
Dalam perkembangannya, Bayoni mengatakan SIPS Versi 3.0 adalah hasil pengembangan dari Bawaslu RI setelah sebelumnya diluncurkan SIPS Versi 1.0 pada tahun 2018 yang penggunaannya masih terbatas pada tingkat provinsi.
Selanjutnya, pada SIPS Versi 2.0 yang diluncurkan pada 2019 dengan cakupan penggunaan hingga kabupaten/kota.
Dalam SIPS Versi 3.0 terdapat sejumlah pengembangan fitur-fitur terbaru. Di antaranya, terdapat bank data putusan Pemilu 2014, Pemilu 2019, Pilkada 2020, dan hasil putusan penyelesaian sengketa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berikutnya, ada pula grafik data jumlah penyelesaian sengketa, fitur pengarsipan dokumen penyelesaian sengketa pada semua tingkatan di Bawaslu, serta peningkatan keamanan data dan sistem.
Dengan SIPS 3.0 ini, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara daring dengan lebih cepat dan ringkas. Pemohon pun dapat melakukan pelacakan terhadap perkembangan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mulai dari tahap pendaftaran, jadwal sidang, hingga penyampaian putusan.