Bawaslu Kabulkan Sebagian dari 5 Gugatan Parpol tentang Verifikasi

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang adjudikasi secara marathon, Bawaslu mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian gugatan yang diajukan lima partai politik (parpol) tentang hasil verifikasi administrasi (vermin).
Kelima permohonan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) nomor registrasi 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022, Partai Republik dengan perkara nomor: 003/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) yang terigester nomor: 004/PS.REG/BAWASLU/X/2022, dan Partai Partai Republiku Indonesia yang teregister dengan nomor: 005/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dalam sidang secara terpisah.
1. Bawaslu kabulkan sebagian gugatan parpol

Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja, memutuskan dalam pokok perkaranya, mengabulkan sebagian gugatan kelima parpol itu.
Adapun dalam tiap sidang pembacaan putusan dihadiri pula oleh Anggota Majelis Sidang, yakni Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Bagja.
2. Berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dibatalkan

Bagja menjelaskan, putusan ini pula yang membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.
Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.
“Tiga, memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam," kata dia.
"Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada Pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta Pemilu dimulai,” sambung Bagja.
3. KPU diminta melakukan verifikasi administrasi perbaikan

Lebih lanjut, Bagja memerintahkan termohon yakni KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon.
"Enam, memerintahkan Termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Tujuh, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” imbuh dia.