Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran tabloid KBA News. Hal itu lantaran laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat secara materil.
”Bawaslu menyatakan laporan (soal tabloid Anies Baswedan) tidak ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Diketahui, laporan pelanggaran pemilu itu disampaikan pelapor atas nama Miartiko Gio dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. Tabloid itu sebelumnya viral lantaran berisi konten soal prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kemudian beredar di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur.