Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan sambutan dalam Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian, Senin (15/5/2023). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan sambutan dalam Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian, Senin (15/5/2023). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak mempermasalahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam melakukan cawe-cawe jelang Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Jokowi belum dapat dikenai hukum karena cawe-cawe masalah Pemilu 2024.

"Bawaslu pada titik ini (belum masa kampanye) tidak (masalah), karena beliau juga kepala negara juga anggota parpol (partai politik). Pak Jokowinya anggota parpol, boleh-boleh saja, tinggal tempatnya di mana dan bagaimana saja," ujar Bagja saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

1. Cawe-cawe Jokowi tak masalah asal bukan sebagai presiden

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menegaskan, langkah politik Jokowi itu tidak menjadi masalah selama dirinya sebagai sosok pribadi, bukan presiden. Kendati begitu, pihaknya tak memungkiri merasa kesulitan memisahkan sosok Jokowi dengan jabatannya saat ini.

“Ini agak sulit dipisahkan dari presiden. Yang bisa dipisahkan misalnya dia ke acara partai, boleh-boleh saja, gak ada masalah. Misalnya semua partai mengundang dia hadir, ada yang tidak hadir juga silakan, preferensi saja,” kata Bagja.

“Gak terlalu masalah cawe-cawe, menurut kami gak terlalu,” lanjut dia.

2. Bawaslu wajarkan muncul berbagai preferensi publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di