Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja (IDN Times/Aryodamar)
Terkait dugaan kecurangan tersebut, Bagja menegaskan, Bawaslu tidak bisa membuktikan. Mengingat temuan Bawaslu baru hanya sebatas pelanggaran yang saat ini masih diproses.
"Temuan Bawaslu adalah mengenai pelanggaran, kalau kecurangan kita tidak kemudian bisa membuktikannya kan karena pelanggaran terbukti ada. Pelanggaran terbukti ada 99 pelanggaran, kemudian ada proses yang masih berjalan," ucap Bagja.
Dia menambahkan, Bawaslu bekerja sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, Bawaslu di daerah juga memeriksa langsung terkait dugaan pelanggaran.
"Jemput bola kan Bawaslu tingkat daerah (mencari tahu), ada gak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada (bukti pelanggaran) WA yang beredar, mana WA nya? Kan tidak ada," tutur Bagja.