Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi II DPR Akan Panggil KPU Imbas Dugaan Loloskan 3 Parpol

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times — Komisi II DPR RI disebut akan segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan dugaan kecurangan meloloskan tiga partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Adapun tiga partai itu yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), dan Partai Garuda.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Rifqi Karsayuda mengatakan pihaknya akan segera memanggil Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran dan Bawaslu.

1. Minta KPU transparan dalam verifikasi dan validasi parpol peserta pemilu

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Rifqi mengatakan pihaknya akan meminta KPU melakukan transparansi data dalam proses verifikasi faktual sebagai proses pendaftaran partai politik.

“Terkait dengan berbagai macam isu kecurangan verifikasi faktual, Komisi II DPR akan segera memanggil KPU dan meminta agar KPU membuka seterang benderangnya terkait proses verifikasi faktual ke Komisi II yang rapatnya akan digelar secara terbuka,” kata Rifqi kepada IDN Times, Selasa (20/12/2022).

2. KPU diminta tak buat kegaduhan

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU juga diminta segera memberikan keterangan kepada publik untuk membuktikan bahwa tudingan yang ditujukan kepadanya itu tidak benar.

Rifqi meminta agar di tahun politik ini, KPU bisa bekerja secara jujur dan objektif serta tak membuat kegaduhan.

“Komisi II meminta agar proses verifikasi faktual ini tidak menimbulkan kegaduhan, tidak menimbulkan fitnah. Kami ingin penyelenggaraan pemilu ini berjalan baik, objektif dan tidak ada hal-hal negatif,” tuturnya.

3. KPU diduga manipulasi proses verifikasi faktual

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan jajaran anggota KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU sebelumnya dituding meloloskan tiga partai politik dalam verifikasi faktual. Tudingan ini disuarakan oleh  Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 merupakan gabungan dari firma hukum Themis Indonesia dan AMAR Law Firm and Public Interest Law.

Perwakilan firma hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan pihaknya melayangkan somasi atas dugaan kecurangan tersebut dan diterima bagian persuratan KPU RI. Surat tersebut berisi pengaduan dugaan kecurangan tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.

“Beberapa hari yang lalu kami menerima beberapa aduan atau beberapa laporan dari berbagai komisioner, anggota komisioner maupun ketua komisioner yang di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu,” ujar Ibnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us