Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (15/1/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memastikan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut soal aksi sekelompok orang yang mencoret baliho kampanye calon anggota legislatif (caleg).

Diketahui, aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat terhadap baliho caleg yang melanggar aturan. Dalam video beredar, sejumlah orang mencoret baliho caleg yang berada di pohon dengan tulisan "Tersangka Penusukan Pohon".

Bagja menuturkan, aksi tersebut merupakan bentuk perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK). Namun, dia mengaku harus menelusuri lebih lanjut karena perusakan itu juga dilakukan di baliho yang melanggar aturan.

"Kita akan periksa kalau gitu, kan merusak alat peraga, tapi pertanyaanya, nanti ada pertanyaan khususnya, alat peraganya kan dipasang tidak pada tempatnya. Nah, itu juga jadi persoalan kan, ada tabrakan hukum di situ," kata dia saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

1. Bawaslu koordinasi dengan Satpol PP

(TikTok/Tanea Lanjhang)

Bagja menuturkan, dalam hal pelanggaran APK tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP wilayah setempat.

"Kalau kami melakukan ini banyak hal dengan kerja sama koordinasi dengan Satpol PP wilayah setempat," ucap dia.

2. Masyarakat frustrasi terhadap pembiaran baliho yang melanggar

Baliho caleg dipasang di salah satu pohon yang berada di kawasan Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengamat Pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan, gerakan masyakarat itu muncul sebagai wujud frustrasi publik atas dibiarkannya pelanggaran aturan kampanye oleh pemerintah daerah (pemda) atau  Bawaslu.

Dia menjelaskan, masyarakat jengah dan marah karena aturan kampanye sudah sangat jelas melarang pemasangan bahan kampanye dan alat peraga di pohon. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini dianggap seperti tanpa aturan dan pengawasan.

"Pemilu seperti tanpa aturan, pengawasan, dan penegakan hukum karena pelanggaran tersebut terjadi dimana-mana. Seolah-oleh memang dibiarkan dan negara beserta institusinya termasuk Bawaslu atau pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi pelanggaran yang dilakukan sangat masif oleh peserta pemilu dan para caleg," ungkap Titi kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).

Apabila pelanggaran semacam ini tidak segera dikoreksi oleh Bawaslu dan pemda, maka bukan tidak mungkin publik bisa kehilangan kepercayaan kepada pengawas pemilu dan aparat dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum pemilu. Akhirnya masyarakat menjadi tidak sabar dan melakukan caranya sendiri untuk membuat pelanggar jera.

"Seharusnya partai, calon, Bawaslu, dan pemda malu atas gerakan masyarakat tersebut," tutur dia.

Titi mengatakan, aksi pelanggaran yang dibiarkan tanpa diusut itu sangat buruk bagi kepastian dan keadilan pemilu. Dengan begitu, bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan masyakarat menjadi apatis terhadap proses demokrasi.

"Tentu hal itu sangat disayangkan kalau sampai terjadi," tegas dia.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini lantas mengajak agar para pemilih menghukum para pelanggar aturan kampanye itu dengan tidak memilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Saya sendiri mengajak pemilih untuk tegas menghukum calon yang bebal berkampanye di tempat yang dilarang dengan tidak memilih mereka di pemilu mendatang," imbuh Titi.

3. Pemasangan alat peraga kampanye di pohon melanggar

Satpol PP Pontianak tertibkan baliho caleg penusuk pohon. (IDN Times/Istimewa).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sendiri secara tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye di pohon.

Aturan itu secara rinci diakomodir dalam Pasal 70 Ayat 1 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam aturan itu dijelaskan, sebagai berikut:

Bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan atau taman serta pepohonan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Editorial Team