Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang merespons mengenai rekaman suara yang diduga merupakan kepala desa tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumantan, menyampaikan, bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang harus bersikap netral.
"Ini ada Bawaslu yang tahu persis mengetahui delik-deliknya, kalau kita PNS harus tetap netral," kata Ali Fahmi, Senin (20/11/2023).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti suara yanga ada didalam rekaman tersebut. Namun, jika benar hal itu ulah salah satu kepala desa, maka Pemkab Pandeglang menyerahkan seluruh prosesnya kepada Bawaslu.
"Itu ada lembaga sendiri yang menilai hal itu, mereka (Bawaslu) mengawasi, jangankan mengawasi kepala desa, kita juga diawasi oleh mereka ASN juga," kata dia.
Disamping itu, Pemkab Pandeglang juga sudah mengedarkan surat kepada seluruh ASN. Surat edaran tersebut mengenai aturan soal netralitas ASN di Pemilu 2024.
"Kita sudah muat edaran, BKPSDM juga sudah membuat surat edaran untuk netralitas ASN. Netralitas diutamakan untuk ASN," kata dia.