Komisi II Geram Komisioner KPU Tak Hadir Rapat karena ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi jajaran komisioner hingga sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tak menghadiri rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU).
Konsultasi PKPU itu terkait Putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW). MA dalam pertimbangannya menilai, alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial soal masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.
1. Sifat konsultasi penting dan biasanya dihadiri jajaran KPU

Doli menuturkan, rapat konsultasi PKPU dan Peraturan Bawaslu tersebut tertulis sifatnya penting. Seharusnya dihadiri oleh jajaran penyelanggara pemilu dengan komposisi lengkap.
"Sifatnya penting, perihal konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 28. Biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik KPU maupun Bawaslu semuanya lengkap hadir," kata Doli saat memimpin jalannya sidang di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
2. Komisi II minta DKPP soroti ketidakhadiran komisioner KPU

Doli meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti secara serius etika jajaran komisioner KPU.
KPU sudah mengirimkan surat permohonan penundaan konsultasi PKPU ke Komisi II. Namun yang menjadi sorotan, semua jajaran Komisioner KPU sedang berada di luar negeri.
"Ini terutama buat DKPP nih. Tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir, kami baru terima surat diterimanya hari Minggu permohonan penundaan. Karena semuanya sedang berada di luar negeri. Saya nggak tahu ini gimana tata cara pengelolaan kantor, bisa tidak ada satupun satu komisioner termasuk sekjennya, itu nggak ada di dalam negeri," ucap Doli.
"Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil terpaksa harus ada yang datang. Saya nggak tahu ini harus dilaporkan atau bagaimana nih ke DKPP," lanjut dia.
3. Komisi II komitmen utamakan sidang berkaitan dengan pemilu

Padahal, kata Doli, Komisi II DPR berkomitmen selalu mengupayakan hadir dalam sidang yang berkaitan dengan pemilu. Dia menyayangkan komitmen serupa justru tak dijalankan oleh jajaran Komisioner KPU.
"Terus di sini yang ngurusin di sini kantor siapa penanggung jawabnya. Padahal mereka ngirimin surat permohonan yang sifatnya penting. Dan kami Komisi II selalu komitmen kalau ada surat yang berkaitan soal penyelenggaraan pemilu, kami nggak pernah menunda dan pasti kami cari prioritas pertama," tutur Doli.