Dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (31/8), Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan terjadinya mahar politik, sebagaimana yang disebutkan Andi Arief.
Kesimpulan itu diambil setelah Bawaslu meminta keterangan dan mengkarifikasi pelapor serta saksi-saksi. Adapun pelapor dalam kasus ini adalah LSM Federasi Indonesia Bersatu.
"Para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," demikian keterangan Bawaslu.
Seperti diketahui, Kasus dugaan adanya mahar politik Rp500 miliar yang disebut-sebut diberikan Sandiaga pada PAN dan PKS, pertama kali diungkap oleh Andi Arief.
Namun, baik Sandi maupun kedua partai tersebut membantah tudingan tersebut. Begitu juga Partai Gerindra yang menjadi tempa bernaung Sandiaga di dunia politik. Menurut Sandi, dana tersebut merupakan anggaran untuk kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga.
KPK sendiri telah menyatakan tidak dapat mengusut dugaan mahar politik tersebut, karena bukan wilayahnya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa berpolitik itu butuh dana yang tidak sedikit. Nah, menurut pendapat kamu bagaimana soal kasus Sandiaga guys?