Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan. Tindakan ini tergolong pelanggaran pemilu.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya menyatakan, kampanye di sekolah tak masalah karena siswa sudah memiliki hak pilih.
"Enggak ada masalah. Kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," kata Tjahjo, hari ini.
Namun anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hal sebaliknya. "Ya engga bolehlah, itu jelas. Yang berhak memperbolehkan atau tidak itu UU,” ujar Rahmat, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10).