Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
MK sudah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. MK menggelar perkara yang digugat oleh tiga pihak sekaligus.
Pertama, dari perkara 55/PUU-XXI/2023 yang digugat para kepala daerah. Kedua, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dan ketiga, perkara 51/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Garuda. Batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu
Adapun dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Pihaknya meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan yang diajukan Partai Garuda.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.