Batas Usia Capres-cawapres Digugat, Jokowi: Saya Tak Intervensi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Jokowi menegaskan, tak mengintervensi soal gugatan tersebut.
"Saya gak mengintervensi, itu urusan yudikatif," ujar Jokowi di Sukabumi, Jumat (4/8/2023).
1. Respons Jokowi soal isu Prabowo-Gibran akan dipasangkan di Pilpres 2024

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga merespons soal isu gugatan batas usia tersebut untuk memasangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," ucap dia.
2. Gugatan batas usia capres-cawapres dinilai upaya rekayasa pemilu

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ada tiga gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ketiganya tercatat dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Hadar menilai, gugatan itu memperlihatkan seolah ada upaya merekayasa pemilu yang bakal digelar beberapa bulan ke depan. Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu disebut sarat kepentingan politik.
"Saya kira ndak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat sekali untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
3. Batas usia capres dan cawapres lebih baik dibahas setelah 2024

Hadar menilai, jika batas usai capres dan cawapres perlu diubah, lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.
Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara.
"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah Pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," tutur dia.