Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)
Puadi mengatakan, pelanggaran pertama yang sering terjadi ialah, syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur, serta melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.
"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata dia, dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertema Penyidik Polri yang Presisi Siap Mengawal Pemilu 2024 dan Mendukung Kebijakan Ekonomi Nasional di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2023).
Keempat, lanjut kandidat doktor ilmu politik ini, terdapat upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, adanya dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan.
"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," tutur Puadi.