Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sedangkan keterbatasan akses menu/submenu yang terdapat pada Silon versi Bawaslu, mengakibatkan terhambatnya proses pengawasan dan minimnya data yang diperoleh.
Selain kendala pengawasan melalui Silon, jajaran pengawas pemilu juga melaporkan berbagai kejadian khusus dalam pengawasan sub-tahapan penyerahan dukungan minimal. Diantaranya, yaitu ditemukannya ketidaksesuaian total jumlah angka dukungan yang sudah di verifikasi dengan total jumlah angka dukungan yang sudah ditetapkan MS/BMS/TMS pada menu rekap hasil verifikasi administrasi dukungan awal.
"Terdapat pendukung yang ditetapkan memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT dalam website cekdptonline.kpu.go.id. Terdapat data dukungan yang menggunakan selain KTP-el atau KK, yaitu menggunakan KTP lama (biasa) bukan KTP elektronik. Selain itu, juga ditemukannya bakal calon yang terdapat perbedaan angka jumlah dukungan minimalnya dalam BA dan formulir F1 Dukungan," tutur dia.
Terkait berbagai temuan tersebut, Bawaslu telah melakukan saran perbaikan secara langsung kepada KPU.
"Secara khusus, meminta KPU untuk mengubah data yang tidak sesuai dalam berita acara serta disesuaikan dengan F1 dukungan, yang kemudian sudah ditindaklanjuti oleh KPU," imbuh Lolly.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.