Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengusulkan tiga poin yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada, salah satunya penggunaan teknologi informasi dalam penanganan perkara.
Menurut dia, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, para penyelenggara pemilu sudah tertinggal dengan lembaga lain sehingga harus diatur dalam Perppu Pilkada.
Bagja mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sudah dilakukan Mahkamah Agung MA, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
"Kami memang terlambat. Kalau itu diatur dalam perppu, lebih baik," kata Bagja mengutip Kantor Berita Antara, Senin (6/4).
Lalu apa lagi usulan Bawaslu untuk Perppu Pilkada?