Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antisipasi COVID-19, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Sampai waktu yang akan ditentukan, kemudian dengan pertimbangan tersebut (Kasus COVID-19),” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

1. Tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda

Mantan Komisioner KPU Viryan Azis (IDN Times/Maulana)

Viryan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang menyasar tiga tahapan.

"Pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi bakal calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan pencocokan, dan penelitian data pemilih," ujar Viryan.

2. Pemungutan dan penghitungan suara tergantung perkembangan kasus COVID-19

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Viryan menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum ada rencana penundaan pemungutan dan penghitungan suara. Semua tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19.

“Belum tentu (menunda pemungutan dan penghitungan suara), kita melihat perkembangan COVID-19,” ujarnya.

3. Keputusan penundaan tahapan Pilkada tertuang dalam Surat Edaran KPU

Draft keputusan KPU tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 (Dok. Istomewa)

Penundaan tahapan Pilkada 2020 telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020,” mengutip Surat Edaran KPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us