ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Nurkoyah merupakan satu dari jutaan TKI yang memilih mengadu nasib di Arab Saudi. Ia ditangkap oleh otoritas keamanan Saudi pada 9 Mei 2010 lalu gara-gara dituduh telah membunuh anak majikannya yang bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail dan masih berusia bayi. Nurkoyah dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.
Majikan Nurkoyah langsung menuntut agar TKI itu dijatuhi vonis pancung. Setelah dilakukan persidangan yang alot majelis hakim menolak tuntutan qisas (vonis pancung) dan diyat.
"Pada 31 Mei 2018 diperoleh putusan hakim yang menolak qisas dan diyat terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai," ujar Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada 7 Mei lalu.
Menurut Agus, majelis hakim menolak untuk menjatuhkan vonis hukuman pancung, karena ia mempertimbangkan pengakuan Nurkoyah yang mencabut berita acara pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pengakuan Nurkoyah, pada saat penyidikan, Nurkoyah mengaku berada di bawah tekanan," kata Agus lagi.
Sedangkan, ketika majikan diminta untuk menghadirkan barang bukti di pengadilan, ia gak bisa melakukan itu. Maka, majelis hakim kemudian menjatuhkan berupa penjara enam tahun serta cambuk sebanyak 500 kali.
Tetapi, sang majikan yang bernama Khalid Al-Busyail gak terima, lalu kembali mengajukan lagi tuntutan diyat. Beruntung, majelis hakim menolak tuntutan itu, dengan prinsip "ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum.