Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?

Ada 5 TKI yang terancam hukuman mati di Saudi karena dianggap berbuat sihir lho

Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin akhirnya tetap dieksekusi Saudi pada Minggu (18/3) kendati pemerintah sudah bolak-balik memohon pengampunan.

Sementara, data di Kementerian Luar Negeri menunjukkan masih ada 20 TKI lainnya di Saudi yang terancam hukuman mati. Sebanyak 15 kasus di antaranya merupakan tindak kejahatan pembunuhan dan 5 kasus lainnya akibat perbuatan sihir. 

Di Saudi, semua perbuatan yang dianggap menyekutukan Tuhan atau musyrik, maka dianggap tindak kejahatan sihir. Kalau itu terbukti di pengadilan, maka vonisnya adalah hukuman mati. 

Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan 20 TKI itu dari eksekusi pancung? Bagaimana cara pemerintah melobi Saudi, agar kalau dieksekusi, mereka tetap memberikan notifikasi?

Dalam aturan internal pemerintahannya, Saudi memang gak diwajibkan untuk memberikan informasi kalau ada warga asing yang ditangkap dan dieksekusi. 

1. Indonesia harus gunakan forum internasional untuk menekan Saudi

Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?ANTARA FOTO/Suwandy

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, harus mau melakukan reformasi dan mematuhi tata krama internasional. Artinya, kalau ada warga asing yang ditangkap atau dieksekusi, maka mereka wajib melaporkan ke pemerintah negara yang bersangkutan. 

Sejak tahun 2015, Indonesia sudah coba ngobrol dan membangun komunikasi baik itu. Namun, tetap tak digubris. Lalu, bagaimana caranya untuk melobi Saudi?

"Saya kira, itu bisa dilakukan di forum-forum internasional. Indonesia dan Arab Saudi sama-sama tergabung di forum ekonomi G20. Saya kira forum G20 itu bisa dijadikan sekutu bagi Indonesia agar hukuman mati di Saudi dihentikan," ujar Wahyu ketika memberikan keterangan pers di kantor Migrant Care pada (Senin (19/3). 

Namun, Indonesia baru memiliki daya tawar yang kuat, kalau pemerintahnya juga melakukan moratorium hukuman mati.

Sementara, menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, desakan agar pemerintah melakukan moratorium hukuman mati supaya punya posisi tawar di hadapan Saudi, adalah dua hal berbeda.

"Apakah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam berargumentasi soal hukuman mati kalau negara kita menghapus hukuman mati? Saya tidak tahu kalau mengenai hal itu. Sekali lagi, itu adalah dua isu yang berbeda," kata Iqbal yang ditemui di Kemlu. 

Cara lain yang ditawarkan oleh Migrant Care yakni menggunakan jalur forum PBB. Pada pekan depan, semua negara anggota PBB akan berkumpul di Jenewa, Swiss untuk memberikan penilaiannya soal pemberlakuan HAM di beberapa negara tertentu. Kebetulan, pekan depan menjadi giliran Saudi yang dinilai. 

"Kami akan menyampaikan kasus ini dan melaporkan ke PBB betapa Saudi tidak mematuhi tata krama internasional," kata pendiri Migrant Care, Anis Hidayah. 

Baca juga: Dituding Membunuh, TKI Asal Bangkalan Zaini Misrin Dieksekusi Mati di Saudi

2. Pemerintah fokus memberikan perlindungan

Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?M. Rusman/ANTARA FOTO

Kalau mau mencegah agar tidak ada lagi TKI yang tersangkut kasus hukum, maka itu semua dimulai dari memiliki perangkat hukum yang baik. Itu pula, kata Iqbal, yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Pada November 2017, DPR mengesahkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Apa sih isi UU itu?

"Di dalamnya, berisi konsep perlindungan bagi WNI yang diubah total. Yang lebih kami kedepankan adalah perlindungan. Proses penempatan yang baik bisa menjadi langkah awal, agar kasus serupa tidak terulang," kata Iqbal.

Sayangnya, UU baru itu, belum dibuat peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Hal itu penting, supaya bisa segera diberlakukan. 

Sementara, Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, mengatakan pemerintah sudah mulai berbenah untuk memperketat pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Apalagi di sektor informal. 

Sejak awal 2017, beberapa lembaga dan kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Bareskrim, Kementerian Agama, Imigrasi dan BNP2TKI sudah menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama pencegahan TKI non prosedural ke luar Indonesia. 

"Hasilnya, cukup baik. Misalnya selama Januari - Desember 2017, imigrasi sudah menolak pembuatan hampir 6.000 paspor, karena dicurigai akan berangkat sebagai TKI ilegal. Sementara, imigrasi sudah menolak untuk memberangkatkan sekitar 1.060 an TKI ke luar negeri, karena curiga berangkat tidak melalui prosedur yang benar," kata Hermono di tempat yang sama.

Sementara, di saat yang bersamaan, pemerintah juga melakukan penegakan hukum di dalam negeri. Bareskrim Mabes Polri, kata Hermono, terus melakukan operasi untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan manusia. Terbaru, kata dia, Mabes Polri berhasil menangkap warga Suriah, yang terlibat tindak kejahatan itu. 

3. Satgas Perlindungan WNI di KBRI dan KJRI harus jemput bola

Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?youtube.com/IDNtv

Project Officer Human Rights Working Group (HRWG), Wike Devi mengatakan hal lain yang bisa dilakukan yakni satgas perlindungan WNI yang ada di tiap KBRI dan KJRI menjemput bola dan aktif mengecek ke rumah-rumah majikan di Saudi. Mengapa? Sistem pemukiman di Saudi sangat tertutup. Belum lagi temboknya begitu tinggi. 

Sudah jadi praktik lumrah, begitu tiba di Saudi, paspor dan ponsel milik TKI malah diambil majikan. 

"Makanya, kami juga mendorong agar di dalam nota kesepahaman yang baru dengan Saudi, dimasukan poin tersebut. Di mana benda-benda milik pribadi, biar dipegang sendiri oleh pekerja migran," ujar Wike di kantor Migrant Care. 

Hal lainnya yang diingatkan kepada pekerja migran kalau menemukan majikan yang bermasalah yakni mereka kabur dari rumah. Dengan begitu, para pekerja migran ini bisa ditemukan oleh satgas perlindungan WNI lalu dibawa ke tempat penampungan di KBRI dan KJRI. 

4. Meningkatkan kesadaran di desa-desa supaya jadi pekerja migran yang sesuai prosedur

Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib 20 TKI Ini di Saudi?M. Rusman/ANTARA FOTO

Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, mengatakan pihaknya akan mencegah agar tidak ada warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur gak benar. Hal itu coba ia sosialisasikan hingga ke tingkat di bawah di desa. 

"Kami terus menyosialisasikan kalau perlindungan itu memang yang utama. Awareness itu kami tingkatkan dari desa, kabupaten hingga provinsi," kata Maruli di Kemlu. 

Sementara, perlindungan ke luar negeri, Kemenaker menuntut agar nota kesepahaman bersama dengan Saudi memiliki konsep yang sama dengan UU di Indonesia yang mengutamakan perlindungan. 

Pertanyaan pentingnya, mau kah Saudi menandatangani nota kesepahaman semacam itu dengan Indonesia?

Baca juga: Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum Selesai

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya