Ba'asyir Bebas karena Kemanusiaan, Baiq Nuril dan Meiliana pun Bisa

Jakarta, IDN Times – Kabar mengejutkan datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Penasehat Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko ‘Jokowi’ Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Dua hari lalu, Yusril mengungkapkan ia telah berhasil meyakinkan Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dalam tulisan yang diunggah dalam laman Facebook pribadinya, Yusril mengatakan Jokowi membebaskan terpidana kasus terorisme tersebut karena pertimbangan kemanusiaan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju mengatakan jika pertimbangan dalam membebaskan Ba’asyir benar-benar karena alasan kemanusiaan, presiden seharusnya juga melakukan langkah penting terhadap sejumlah kasus lainnya yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan, seperti pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dan Meiliana.
1. ICJR pertanyakan dasar hukum keputusan pembebasan Ba'asyir
ICJR mempertanyakan dasar hukum keputusan pembebasan Ba’asyir. Sebab, menurut PP No 99 Tahun 2012 Permenkuham No 3 Tahun 2018 dijelaskan bahwa untuk mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan sebelum menjalani semua masa pidana adalah dengan pembebasan bersyarat.
Anggara pun mengatakan pemerintah pun tidak dapat mendasarkan keputusannya pada mekanisme amnesti sesuai dengan UU 1945 jo UU No 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Hal tersebut pun tidak dapat dilakukan, karena amnesti menghilangkan semua akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, dan sebelumnya harus ada nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM dan kemudian juga harus dengan pertimbangan DPR,” ujar Anggara.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan kuasa hukum Ba’asyir, rencana pembebasan tersebut bukan merupakan pembebasan bersyarat maupun grasi. Pasalnya, Ba’asyir tak pernah mengajukan grasi ke presiden.