Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025) (IDN Times/Aryodamar)
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan Dini Sera yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

"Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta," imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Hakim Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebagaimana diketahui, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editorial Team