Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Suap Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Bui

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025) (IDN Times/Aryodamar)
Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap penanganan perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Erintuah Damanik 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Erintuah Damanik didakwa bersama-sama dengan Heru Hanindyo dan Mangapul didakwa menerima suap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diterima sebagai imbalan vonis bebas terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us