Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Pandjaitan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbeda. Perbedaan itu terletak pada poin siapa yang mengusulkan dan memberi instruksi.
"PSBB itu lahir berdasarkan permintaan dari bawah (pemerintah daerah), jadi gak seragam (pemberlakuannya). Tapi, kalau PPKM, itu perintah dari atas (pemerintah pusat). Jadi, kami bisa memberitahukan (saat) PPKM seluruhnya untuk melakukan ini," ujar Luhut ketika menggelar dialog perdana virtual dengan para dokter-epidemiolog terkait penanganan wabah pada Kamis (4/2/2021).
Namun, pria yang juga menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, pemerintah tak lagi ingin menerapkan konsep yang sama selama PPKM. Pemerintah berencana PPKM diberlakukan di tingkat lingkungan terkecil, hingga ke RT dan RW.
"Kami fokus ke micro target, supaya orang tetap bisa jalan. Jadi, misalnya satu kampung dianggap menjadi sumber (penularan), ya kita lockdown saja," tutur Luhut kepada para ahli.
Usulan untuk membatasi pergerakan manusia hingga ke tingkat RT/RW merupakan salah satu tindak lanjut ketika PPKM akan berakhir pada 8 Februari 2021. Sementara, pergerakan manusia diperkirakan kembali tinggi ketika libur Imlek pada 12 Februari 2021.
"Jadi, kami sudah hampir sepakat libur pekan depan tidak akan kami lakukan (beri libur tambahan). Sebab, setiap habis libur panjang selalu menimbulkan masalah (kasus harian naik)," katanya.
Apa tanggapan para epidemiolog terkait usulan pemerintah yang ingin membatasi pergerakan masyarakat hingga ke lingkungan RT/RW?