Ilustrasi petugas KPPS (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Betty juga mengatakan pemilih pada Pemilu 2024 tidak bisa sesuka hati berpindah dan memilih TPS.
"Gak bisa ujug-ujug A5 itu dibawa keliling-keliling, 'Saya mau gunakan di sini', enggak. Kami akan menempatkan di TPS mana," kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Betty lantas memberikan contoh, seorang pemilih yang merupakan warga Depok ingin memilih di Jakarta. Kemudian, aplikasi Sidalih itu nantinya akan menentukan lokasi TPS tempat warga Depok itu akan memilih di Jakarta.
Sehingga warga tersebut tidak bisa asal mendatangi ke sejumlah TPS yang ada di Jakarta bermodalkan formulir A5 untuk bisa mencoblos.
Betty menjelaskan, aturan itu dibuat KPU untuk meminimalisasi polemik pencoblosan. Pihaknya mencegah adanya tuduhan surat suara kurang di suatu TPS karena pemilih pindahan yang terkonsentrasi di satu TPS saja.
Di sisi lain, KPU ingin agar logistik surat suara merata sehingga pemilih pindahan tidak akan terkonsentrasi di TPS tertentu.
Selain itu, kata Betty, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih juga tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena masih bisa mencoblos di TPS sesuai dengan Kartu Tanda penduduk (KTP). Namun dengan catatan, sepanjang surat suara masih tersedia.
"Nanti untuk pindah memilih akan kami alokasikan, Mas X di TPS 1 kelurahan A, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS 2, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS ini, sehingga dia bisa tersebar," kata dia.
"Dalam undang-undang disebutkan, bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-nya satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia," imbuh Betty.