KPU soal Safari Bacapres: Belum Pendaftaran Mereka Bukan Siapa-siapa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal aksi safari politik hingga blusukan yang dilakukan oleh para Bakal Calon Presiden (bacapres) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan bacapres itu tidak dilarang karena mereka belum terdaftar secara definitif sebagai capres di KPU.
1. KPU nilai para bacapres bukan siapa-siapa

Hasyim mengatakan, kegiatan blusukan para bacapres tersebut boleh-boleh saja dan tak bisa dipandang sebagai kampanye di luar jadwal. Pendaftaran capres dan cawapres sendiri baru akan dilakukan pada Oktober 2023.
"Yang namanya bakal calon presiden, calon presiden belum ada. Pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini belum siapa-siapa buat KPU," ujar dia saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
2. Bacapres belum bisa disebut kampanye

Dia menegaskan, para bacapres belum bisa disebut melakukan kampanye politik. Hasyim menilai, siapapun boleh saja silaturahmi, termasuk tokoh yang digadang sebagai bacapres.
Selama nama-nama bacapres belum terdaftar secara resmi terdaftar, maka belum ada ikatan hukum dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Calon saja belum, bagaimana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja boleh. Mau mas Ganjar, mas Anies, mau pak Prabowo atau siapa pun, ya sekarang ini belum ada hubungan hukum apa-apa dengan KPU," tutur dia.
3. Bacapres belum ada kaitannya dengan Pilpres 2024

Hasyim mengatakan, pihaknya saat ini melihat status para bacapres yang ada sebagai masyarakat biasa, bukan capres. Sehingga mereka belum ada kaitannya dengan Pilpres 2024.
"Jadi yang bersangkutan masih jadi orang biasa, yang masih gubernur ya gubernur, yang udah gak jadi gubernur ya gak, yang menteri ya menteri. Jadi urusannya kalau untuk urusan pilpres, yang bersangkutan belum punya hubungan hukum apa-apa dengan KPU," tutur dia.