Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mengikat terhadap semua warga negara alias erga omnes. Selain itu, putusan MK juga final dan mengikat sehingga harus dijalankan oleh semua lembaga negara, termasuk pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Agus saat menanggapi adanya pihak tertentu yang menyerukan agar Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 soal pemilu dipisah tak perlu diaati karena dianggap inkonstitusional.
"Kalau dibaca dari ketentuan pasal 24C Undang-Undang Dasar 45 itu kan, putusan MK kan bersifat final dan mengikat. Jadi pemaknaan final dan mengikat itu artinya, dia putusan akhir dan mengikat para pihak. Inilah yang disebut dengan asas erga omnes. Erga omnes itu, begitu diputuskan saat itu, dia berlaku untuk para pihak dan seluruh warga negara, termasuk lembaga-lembaga negara," kata dia saat dihubungi IDN Times, Jumat (15/8/2025).